LEMBAGA
PERWAKILAN RAKYAT
DI INDONESIA
DI INDONESIA
Oleh:
Muhammad Heri Muliadi
Lembaga
Perwakilan Rakyat menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Tentang Pemeriksa Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan/atau Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelum
perubahan UUD 1945, Indonesia memiliki kedudukan MPR merupakan lembaga
tertinggi negara dan melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat. Perwakilan
dalam MPR terdiri dari tiga pilar perwakilan yaitu perwakilan politik para anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang
dipilih dalam pemilihan umum, perwakilan fungsional yang terdiri dari para
utusan golongan dan perwakilan kedaerahan yaitu para utusan daerah. Oleh sebab itu, MPR dapat diartikan sebagai perwakilan
dan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia karena terdiri dari tiga pilar tersebut
. Akan tetapi Majelis Permusyawaratn Rakyat sebagai lembaga perwakilan rakyat
tidak memiliki wewenang sebagai lembaga pembentuk undang-undang dan wewenang
MPR sebagai pembentuk UUD termasuk melakukan perubahan sebagai lembaga
konstituante. Sedangkan lembaga perwakilan yang memiliki kewenangan membentuk
undang-undang itu dalam ketatanegaraan Indonesia adalah DPR bersama Presiden.
Setelah
perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonseia Tahun 1945 (UUD 1945),
lembaga perwakilan rakyat pada tingkat pusat dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar. Sebelum perubahan lembaga
perwakilan rakyat terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) yang menganut sistem bikameralisme, sedangkan setelah
perubahan menjadi tiga lembaga perwakilan yang dikenal dengan trikameralisme
yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
sedangkan jika melihat hanya DPR dan DPD maka kedua lembaga perwakilan ini
merupakan bentuk sistem bikameral akan tetapi bukan sistem bikameral yang murni
(strong bicameral). Selain lembaga perwakilan yang ada
di tingkat pusat kita mengenal juga dengan lembaga perwakilan rakyat di tingkat
daerah baik sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945 tidak mengalami perubahan
yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten dan Kota.
Sebelum
dan sesudah perubahan UUD 1945, Perubahan yang terjadi tidak saja pada jumlah
lembaga perwakilan rakyat yang dari bikameralisme menjadi trikameralisme akan
tetapi banyak sekali perubahnnya, yaitu perubahan pada susunan dan
kedudukannya, kewenangannya serta mekanisme pengisian jabatannya. Perubahan ini
membawa implikasi yang sangat luas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, baik
dalam hubungannya dengan lembaga-lembaga negara yang lainnya dalam melaksanakan
fungsi dan kewenangannya dalam ketatanegaraan Indonesia, maupun bagi
perkembangan negara demokrasi modern. Walaupun sama-sama merupakan lembaga
perwakilan rakyat, ketiga lembaga tersebut memiliki fungsi yang berbeda serta
keterwakilan (representasi) yang berbeda pula. Dari pembahasan di atas terdapat
beberapa permasalahan saya bahas dalam paper ini yaitu : Membandingkan lembaga
perwakilan rakyat sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945, Perubahan-perubahan
apa saja yang dilakukan terhadap sistem perwakilan dalam ketatanegaraan
Indonesia setelah perubahan UUD 1945, dari sisi kelembagaan, kedudukan dan
kewenangan, mekanisme pengisian jabatan serta hubungannnya dengan lembaga
negara yang lainnya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
A. Sistem Perwakilan Rakyat Sebelum Perubahan
UUD 1945
Sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia
telah dipergunakan tiga undang-undang
dasar, yaitu, Undang-Undang Dasar 1945 pada periode pertama 18 Agustus 1945
sampai 28 Oktober 1949 , Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang menngunakan
sistem parlamenter Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dari tanggal 17 Agustus
1950 sampai 4 Juli 1959 dan kembali lagi ke Undang-Undang Dasar 1945 dari5 Juli
1959 sampai Oktober tahun 1999.
Pada
periode pertama, berlakunya UUD 1945 sangat singkat dengan menggunakan sistem
pemerintahan berdasar undang-unang dasar tersebut. Namun tidak bisa berjalan
baik karena masa revolusi dan perang kemerdekaan. Kabinet pertama yang
terbentuk berdasar undang-undang dasar 1945 adalah kabinet kuasi Presidensiil
yang dibentuk pada tanggal 2 Sptember 1945 Baru dua
bulan kabinet terbentuk, keluarlah Maklumat Wakil Presiden Nonor X Tahun 1945,
yaitu penyerahan kekuasaan legislatif dari MPR dan DPR kepada Komite Nasional
Pusat (KNIP) sebelum MPR dan DPR terbentuk, dan pembentukan Badan Pekerja KNIP.
Atas usul Badan Pekerja KNIP tanggal 11 November 1945 dikeluarkan Maklumat
Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang berisi perubahan sistem pemerintahan
menjadi sistem Parlementer.
Pada
saat berlakunya Konstitusi RIS, dimana negara Indonesia berubah menjadi Negara
Serikat, menerapkan sistem pemerintahan parlementer. Demikian juga pada masa
berlakunya UUDS 1950 juga menerapkan sistem pemerintahan parlementer, yaitu
kabinet dipimpin oleh Perdana Menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Setelah
kembali pada UUD 1945 dengan Dektrit Presiden 5 Juli 1959, berlakulah kembali
UUD 1945, yang dalam perkembangan praktek pemerintahan selanjutnya terjadi
berbagai penyimpangan dari ketentuan undang-undang dasar antara lain dengan
sistem demokrasi terpimpin pada masa Orde Lama dan menjadikan Presiden Soekarno
sangat berkuasa dan menjadi Presiden seumur hidup. Pada masa Orde Baru Presiden
Soeharto merubahnya menjadi demokrasi Pancasila namun pada akhirnya juga tidak
berjalan dengan baik.
Untuk
mengetahui sistem pemerintahan yang dinaut UUD 1945, perlu memperhatikan
penjelasan UUD 1945 yang menguraikan secara singkat sistem penyelenggaraan kekuasaan
negara yang dianut oleh undang-undang dasar tersebut. Dalam penjelasan itu
diuraikan tentang sistem pemerintahan negara yang terdiri dari tujuh prinsip
pokok, yaitu sebagai berikut :
Prinsip
negara berdasar atas hukum (rechtsstaat) bukan atas kekuasaan belaka (machtstaat)
dan prinsip sistem konstitusinal (berdasarkan atas konstitusi) tidak berdasar
atas absolutisme. Prinsip selanjutnya adalah kekuasaan negara tertinggi di
tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Penjelasan UUD 1945 menerangkan
bahwa kedaulatan dipegang oleh suatu badan, bernama MPR sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini menetapkan UUD dan garis-garis besar
haluan negara, mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Presiden. Majelis
inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden harus
menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan
Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis bertunduk dan bertanggung jawab
kepada Majelis. Ia adalah mandatris dari Majelis. Presiden tidak “neben”
tetapi “untergeordnet” kepada Majelis. MPR adalah Lembaga Tertinggi
Negara (TAP MPR NO. III/1978), sedangkan lembaga negara yang lainnya adalah
merupakan Lembaga Tinggi Negara dan Presiden memegang posisi sentral karena
dialah mandataris MPR.
Prinsip
selanjutnnya, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di
bawah Majelis. Penjelasan UUD 1945 menguraikan bahwa dibawah MPR,
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dalam
menjalankan pemerintahan negara. Kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan
Presiden (concentration of power and responsibility upon the presiden).
Presiden adalah mandataris MPR, dia tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.
Dengan posisi madataris itulah Presiden memiliki diskresi kekuasaan dan
kewenangan yang sangat besar. Disamping memegang kekuasaan eksekutif (executive
power), Presiden juga sekaligus memegang kekuasaan legisltaf (legislative
power). Meskipun demikian ditegaskan bahwa kekuasaan Presiden sebagai
kepala negara tidak tak terbatas. Presiden senantiasa dapat diawasi oleh DPR,
dan Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Karena itu Presiden
harus dapat bekerja bersama-sama dengan DPR, akan tetapi Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR.
Menteri-menteri
negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Karena itu kedudukan menteri-menteri negara tidak tergantung DPR akan tetapi
tergantung Presiden. Meskipun mereka adalah pembantu Presiden, tetapi Menteri-menteri
negara bukan pegawai tinggi biasa, karena menteri-menteri itulah yang
menjalankan kekuasaan pemerintah dalam praktek. Menteri-menteri negara memimpin
departemen.
Lebih
lanjut, penjelasan UUD 1945 menguarikan bahwa kedudukan DPR adalah kuat. Disamping
Presiden adalan Dewan Perwakilan Rakyat. DPR tidak dapat dibubarkan oleh
Presiden. Setiap saat DPR dapat mengawasi Presiden, dan jika dalam pengawasan
itu DPR menemukan bahwa Presiden telah melanggar haluan negara yang telah
ditetapkan oleh UUD atau yang telah ditetapkan oleh MPR, maka MPR dapat
diundang untuk mengadakan persidangan istimewa agar bisa minta pertanggungan
jawab kepada Presiden.
Kewenangan
DPR yang diatur dalam UUD 1945 sangat minim, yaitu memberi persetujuan atas
undang-undang yang dibentuk Presiden (pasal 20 ayat 1 dan 2 jo pasal 5),
memberi persetujuan atas PERPU (pasal 22), memberi persetujuan atas anggaran
(pasal 23) dan persetujuan atas pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain yang dilakukan oleh Presiden. Kewenangan DPR untuk mengawasi
pemerintah/Presiden dan kewenangan untuk meminta MPR mengadakan sidang istimewa
untuk meminta pertanggungan jawab Presiden (fungsi kontrol) hanya diterangkan
dalam penjelasan.
Demikianlah
sistem perwakilan Rakyat menurut UUD 1945 sebelum perubahan. Dalam sistem seperti
ini MPR merupakan lembaga negara terpenting karena lembaga ini adalah
penjelmaan seluruh rakyat. Setelah itu adalah Presiden, karena Presiden adalah
“mandataris” MPR. Dengan demikian kelembagaan negara dalam sistem pemerintahan
ini terstruktur, yaitu MPR memegang kekuasaan negara tertinggi sebagai sumber
kekuasaan negara dan dibawahnya adalah Presiden sebagai penyelenggara kekuasaan
pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR. Sistem seperti ini tidak menganut
prinsip check and balances, dan tidak mengatur pembatasan yang tegas
penyelenggaraan kekuasaan negara antara lembaga negara. Karena kelemahan inilah
dalam praktek ketatanegaraan Indonesia banyak disalahgunakan dan ditafsirkan
sesuai kehendak siapa yang memegang kekuasaan.
Sebelum perubahan khususnya MPR memiliki
kewenangan yang sangat besar, yaitu sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat
dan dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Dalam sistem
perwakilan itu sendiri terbagi dalam dua lembaga yaitu, pertama; MPR
memiliki kewenangan sangat besar yang anggotanya terdiri anggota DPR ditambah
dengan utusan daerah dan utusan golongan , dan kedua; DPR, yang memiliki
kewenangan hanya dalam bidang membahas dan menyetujui rancangan undang-undang,
rancangan Anggaran Belanja Negara dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah.[1]
B. Sistem
Perwakilan Rakyat Sesudah Perubahan UUD 1945
Perubahan
UUD 1945 membawa perubahan yang cukup mendasar mengenai sistem perwakilan dalam
ketatanegaraan Indonesia. Paling tidak ada tigak aspek mendasar mengenai
lembaga perwakilan rakyat setelah perubahan UUD 1945, yaitu; mengenai struktur
kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, fungsi dan kewenangannya
serta pengisian anggota lembaga perwakilan.
Ada
tiga lembaga perwakilan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah perubahan
UUD 1945 yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Daerah. MPR memiliki fungsi yang sama sekali berbeda dengan
DPR dan DPD, sedangkan DPR dan DPD sendiri memiliki fungsi yang hampir sama,
hanya saja DPD memiliki fungsi dan peran yang sangat terbatas. Jika dilihat
dari jumlah lembaga perwakilan rakyat maka sistem perwakilan yang dianut
bukanlah sistem bikameral karena ada tiga lembaga perwakilan rakyat. Sedangkan
jika melihat hanya DPR dan DPD maka kedua lembaga perwakilan ini merupakan
bentuk sistem bikameral akan tetapi bukan sistem bikameral yang murni (strong
bicameral). Keanggotaan DPR adalah representasi rakyat di seluruh Indonesia
secara proporsional melalui partai politik (political representation) dan
DPD sebagai representasi dari daerah (daerah provinsi) dari seluruh Indonesia (regional
representation) memiliki posisi yang sama sebagaimana tercermin dalam
jumlah anggota DPD yang sama banyaknya dari setiap provinsi. Disini akan
membahas mengenai format baru parlemen tiga kamar DPR, DPD dan MPR
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat
Setelah perubahan Keempat UUD 1945,
keberadaan MPR yang selama ini disebut sebagai lembaga tertinggi negara itu
memang telah mengalami perubahan yang sangat mendasar, akan tetapi keadaannya
tetap ada sehingga sistem yang kita anut tidak dapat disebut bicameral ataupun
satu kamar, melainkan trikameralisme, perubahan-perubahan mendasar dalam
kerangka struktur parlemen Indonesia itu memang telah terjadi mengenai hal-hal
sebagai berikut. Pertama, susunan keanggotaan MPR berubah secara structural
karena dihapuskannya keberadaan utusan golongan yang mencerminkan prinsip
perwakilan fungsional dari unsur keanggotaan MPR. Dengan demikian, anggota MPR
terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencerminkan prinsip
perwakilan politik dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mencerminkan
prinsip perwakilan daerah. Kedua, bersamaan dengan perubahan yang bersifat
structural tersebut, fungsi MPR juga mengalami perubahan mendasar. Majelis ini
tidak lagi berfungsi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan tertinggi dan
tanpa control, dank arena itu kewenangannya pun mengalami perubahan-perubahan
mendasar. Sebelum diadakannya perubahan UUD, MPR memiliki 6 kewenangan yaitu :
(a)
Menetapkan UUD dan Mengubah UUD
(b)
Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan
Negara
(c)
Memilih Presiden dan Wakil Presiden\
(d)
Meminta dan menilai
pertanggungjawaban Presiden.
(e)
Memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden
Sekarang setelah diadakannya
perubahan UUD 1945, kewenangan MPR berubah menjadi :
(a)
Menetapkan UUD dan/atau Perubahan
UUD
(b)
Melantik Presiden dan Wakil Presiden
(c)
Memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden, serta
(d)
Menetapkan Presiden dan/atau Wakil
Presiden pengganti sampai terpilihnya Presiden pengganti sampai terpilihnya
Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana mestinya.
Ketiga,
diadopsi prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas antara fungsi legislative dan
eksekutif dalam perubahan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 20 ayat (1) dalam
perubahan pertama UUD 1945 yang dipertegas lagi dengan tambahan pasal 20 ayat
(5) perubahan kedua UUD 1945. Dalam perubahn-perubahan tersebut ditegaskan
bahwa kekuasaan membentuk Undang-Undang berada di tangan DPR, meskipun Presiden
sebagai kepal pemerintahan eksekutif tetap diakui haknya untuk mengajukan
sesuatu rancangan Undang-Undang. Dengan perubahan ini berarti UUD 1945 tidak
lagi menganut sistem MPR berdasarkan prinsip “Supremasi Parlemen” dan sistem pembagian kekuasaan oleh lembaga
tertinggi MPR ke lembaga-lembaga negara dibawahnya. Keempat, diadopsinya
prinsip pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket secara langsung
oleh rakyat dalam ketentuan pasal 6A ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945 yang
sekaligus dimaksud untuk memperkuat dan mempertegas anutan sistem pemerintahan
presidensial dalam UUD 1945. Dengan
sistem pemilihan langsung oelh rakyat itu, maka konsep dan sistem
pertanggungjawaban Presiden tidak lagi dilakukan kepada MPR, tetapi juga
langsung kepada rakyat. Oleh karena itu , dapat dikatakan bahwa dalam
hubungannya dengan pengorganisasian kedaulatan rakyat, kedaulatan yang ada
ditangan rakyat itu, sepanjang menyangkut fungsi legislative, dilakukan oleh
MPR. Namun seperti dikemukakan, lembaga MPR pada pokoknya menurut ketentuan UUD
1945 paska perubahan Keempat tetap berdiri sendiri di samping DPR dan DPD.
2.Dewan Perwakilan Rakyat
Berdasarkan
ketentuan UUD 1945 paska Perubahan Keempat, fungsi legislative berpusat di
tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini jelas terlihat dalam rumusan pasal 20
ayat (1) yang baru menyatakan DPR memiliki kekuasaan membentuk undang-undang
menunjukkan adanya semangat untuk memperkuat posisi DPR sebagai lembaga
legislatif. Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Bandingkan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
yang berbunyi, “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat”. Pasal 5 ayat (1) ini sebelum Perubahan Pertama tahun 1999
berbunyi, “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Kedua
pasal tersebut setelah Perubahan Pertama tahun 1999, berubah drastis sehingga
mengalihkan pelaku kekuasaan legislatif atau kekuasaan pembentukan
undang-undang itu dari tangan Presiden ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Di samping itu, menurut ketentuan Pasal 21 UUD 1945, setiap anggota DPR berhak
pula mengajukan usul rancangan undang-undang yang syarat-syarat dan tatacaranya
diatur dalam peraturan tata tertib.
Disamping
itu DPR memiliki fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi anggaran terkait
dengan kewenangan yang dimiliki oleh DPR untuk menyetujui atau tidak menyetujui
anggaran yang diajukan oleh pemerintah. Disinilah keterlibatan DPR dalam
administrasi pemerintahan, yaitu mengontrol agenda kerja dan program
pemerintahan yang terkait dengan perencanaan dan penggunaan anggaran negara.
Dalam melakukan fungsi pengawasan DPR diberikan hak interpelasi, hak angket dan
hak menyatakan pendapat, serta hak yang dimiliki oleh setiap anggota DPR secara
perorangan yaitu hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan perndapat
serta hak imunitas.
Jadi
dapat dipahami DPR adalah lembaga legislasi dan legislator, Kedua Presiden
adalah lembaga yang mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah mendapat
persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPR resmi sah menjadi undang-undang,
Ketiga RUU yang telah resmi sah menjadi undang-undang wajib diundangkan
sebagaimana mestinya, Keempat, setiap rancangan undang-undang dibahas bersama
untuk mendapat perstujuan bersama antara DPR dan Presiden dalam persidangan
DPR, Keliama dalam hal rancangan undang-undang itu datang dari presiden, maka
seperti terhadap rancangan undang-undang inisiatif DPR, pembahasannya pun
dilakukan secara bersama-sama untuk mendapatkan persutujuan bersama. Keenam,
setelah suatu rancangan undang-undang mendapat persetujuan bersama yang
ditandai oleh pengesahannya dalam rapat paripurna DPR, maka rancangan
undang-undang yang bersangkutan secara substantive atau secara material telah
menjadi undang-undang, tetapi belum mengikat umum karena belum disahkan oleh Presiden serta diundangkan sebagaima
mestinya.
3.Dewan
Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah dibentuk melalui perubahan ketiga UUD 1945
pada November 2001. Sejak perubahan itu, sistem perwakilan dan parlemen di
Indonesia berubah dari sebelumnya sistem unikameral menjadi sistem bikameral.
Kehadiran DPD saat itu seiring bergulirnya pelaksanaan desentralisasi versi UU
22/1999 yang mulai diberlakukan Januari 2001. Momen itu dikenal sebagai awal
Era Otonomi Daerah versi Reformasi.
DPD lahir untuk memperkuat
otonomi daerah (desentralisasi). Sentralisasi dan dominasi eksekutif penyelenggaraan
kekuasaan negara terbukti menimbulkan disparitas sosial ekonomi antara pusat
dan daerah. Segala kebijakan terkait daerah ditentukan pemerintah pusat.
Akibatnya, banyak kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan daerah. Berbagai bentuk penyeragaman terbukti memandulkan inovasi dan
kreativitas daerah untuk berkembang. Dengan
struktur bikameral itu diharapkan proses legislasi dapat diselenggarakan
berdasarkan sistem “double-check”
yang memungkinkan representasi kepentingan seluruh rakyat secara relatif dapat
disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas. Yang satu merupakan cerminan
representasi politik di DPR (political
representation), sedangkan yang lain mencerminkan prinsip representasi
teritorial atau regional (regional
representation) di DPD.
Akan tetapi, ide bikameralisme
atau struktur parlemen dua kamar itu mendapat tentangan yang keras dari
kelompok konservatif di Panitia Ad Hoc Perubahan UUD 1945 di MPR 1999-2002,
sehingga yang disepakati adalah rumusan yang sekarang yang tidak dapat disebut
menganut sistem bikmaeral sama sekali. Dalam ketentuan UUD 1945 dewasa ini,
jelas terlihat bahwa DPD tidaklah mempunyai kewenangan membentuk undang-undang.
DPD juga tidak mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan fungsi pengawasan.
Karena itu, kedudukannya hanya bersifat penunjang atau ‘auxiliary’ terhadap fungsi DPR, sehingga DPD paling jauh hanya
dapat disebut sebagai ‘co-legislator’,
dari pada ‘legislator’ yang
sepenuhnya.
Menurut ketentuan Pasal 22D UUD 1945,
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai beberapa kewenangan sebagai berikut:
(a) DPD dapat mengajukan kepada DPR
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
(b) Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah; serta
(c)
Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara, rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan pajak, rancangan undang-undang yang berkait dengan
pendidikan, dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan agama.
(d)
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) dapat melakukan pengawasan (kontrol) atas Pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran dan
belanja negara; pajak, pendidikan, dan agama, serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada
DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Dengan
demikian, jelaslah bahwa fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu hanyalah
sebagai ‘co-legislator’ di samping
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sifat tugasnya hanya menunjang (auxiliary agency) terhadap tugas-tugas
konstitusional DPR. Dalam proses pembentukan suatu undang-undang atau
legislasi, DPD tidak mempunyai kekuasaan untuk memutuskan atau berperan dalam
proses pengambilan keputusan sama sekali. Padahal, persyaratan dukungan untuk
menjadi anggota DPD jauh lebih berat daripada persyaratan dukungan untuk
menjadi anggota DPR. Artinya, kualitas legitimasi anggota DPD itu sama sekali
tidak diimbangi secara sepadan oleh kualitas kewenangannya sebagai wakil rakyat
daerah (regional representatives).
Dalam
Pasal 22C diatur bahwa:
(1)
Anggota
DPD dipilih dari setiap provinsi mealui pemilihan umum.
(2)
Anggota
DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu
tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
(3)
DPD
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4)
Susunan
dan kedudukan DPD diatur dengan undang-undang.
Seperti
halnya, anggota DPR, maka menurut ketentuan Pasal 22D ayat (4), “Anggota DPD dapat diberhentikan dari
jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang”.Bagi
para anggota DPD, kewenangan-kewenangan yang dirumuskan di atas tentu kurang
memadai. Karena wewenang DPD sangat terbatas sekali berbeda dengan DPR yang
banyak memiliki wewenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar